MOJOKERTO, 20 September 2026 -Hasil pemantauan tim kontrol sosial di lapangan mengungkap dugaan pelanggaran berat tata ruang yang dilakukan oleh CV. JAYA AGRO SEMANGGI yang beralamat di Jl. Raya Kemlagi No. 245, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi pupuk pertanian dan perkebunan ini diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan dan menempati lahan yang tidak sesuai peruntukan.
LIRA — Lumbung Informasi Rakyat DPD Kabupaten Mojokerto telah melayangkan Surat Somasi kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan seluruh pelanggaran yang terjadi. Namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menindaklanjuti somasi tersebut.
1. Pelanggaran Peruntukan Lahan & Tata Ruang
Berdasarkan pemetaan, lokasi usaha diduga berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Berkelanjutan Strategis (LBS), dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukan kawasan industri. Penggunaan lahan untuk kegiatan industri di kawasan pertanian ini jelas melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Mojokerto.
2. Tanpa Izin Pengelolaan Limbah (IPAL)
Kegiatan produksi diduga belum memiliki Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun dokumen lingkungan wajib (SPPL / UKL-UPL). Limbah produksi berisiko dibuang tanpa pengolahan yang mencemari lingkungan dan sumber air warga.
3. Tanpa Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA)
Penggunaan air tanah untuk kebutuhan produksi skala komersial diduga dilakukan tanpa Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari instansi berwenang.
DASAR HUKUM, DENDA & SANKSI PIDANA
A. Pelanggaran Alih Fungsi Lahan Sawah
– Dasar Hukum: Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah; UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan — Pasal 20: Dilarang mengubah fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
– Sanksi: Denda Rp100.000.000–Rp300.000.000 per hektar; Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (UU No. 41/2009 Pasal 34)
B. Pelanggaran Tata Ruang
– Dasar Hukum: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Pasal 27 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang.
– Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Pasal 37 UU No. 26/2007); Tindak lanjut: Penghentian kegiatan, pembongkaran paksa, pemulihan lahan ke kondisi semula
– Dasar Hukum: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 32: Setiap orang yang melakukan usaha wajib memiliki izin lingkungan.
– Sanksi: Pidana penjara 2–10 tahun dan denda Rp500.000.000–Rp5.000.000.000 (Pasal 98 UU No. 32/2009); Jika menimbulkan kerugian lingkungan: kewajiban ganti rugi + pemulihan lingkungan
– Dasar Hukum: UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air — Pasal 37: Pengambilan air tanah wajib memiliki izin.
– Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (Pasal 155 UU No. 17/2019)
– Dasar Hukum: UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal & Peraturan Perizinan Berusaha; Jika terbukti merugikan keuangan negara → dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo No. 20/2001
– Sanksi: Penjara minimal 4 tahun + denda minimal Rp200.000.000 + pemulihan kerugian negara 100%
– Segera hentikan operasional sementara
– Tunjukkan seluruh dokumen perizinan ke instansi berwenang
– Urus izin SIPA, IPAL, dan kesesuaian tata ruang sebelum beraktivitas kembali
– Sidak gabungan oleh BPN, DLH, PUPR, DPMPTSP, POL PP, dan Kepolisian
– Verifikasi status lahan secara resmi
– Tegakkan sanksi sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu
“Kepemilikan tanah saja tidak berarti bebas mengubah peruntukan ruang. Hukum dan ketahanan pangan tidak bisa dikorbankan demi kepentingan pribadi.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. JAYA AGRO SEMANGGI belum memberikan tanggapan. Tim LIRA Lumbung Informasi Rakyat DPD Kabupaten Mojokerto akan terus memantau dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
red.

